PINJAMAN UMUM
- Batas Maksimum Pemberian Pinjaman (BMPP) Rp. 50.000.000,-
- Suku bunga pinjaman ditetapkan 21% pertahun menurun
- Administrasi pinjaman sebagai berikut :
- Administrasi/ jasa pelayanan 1% dari pinjaman
- Dana suka duka 2% dari pinjaman
- Biaya meterai sesuai ketentuan
- Bunga pinjaman ditentukan oleh Rapat Pengurus dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan moneter dan situasi koperasi. Perubahan bunga berlaku untuk pinjaman baru.
- Setiap pinjaman di atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jaminannya wajib disahkan atau diikat secara notariat. Biaya meterai dan Notaris ditanggung oleh peminjam
- Peminjam yang lalai (tidak membayar angsuran dan/atau bunga setiap bulan) dikenakan denda sebesar 10% dari bunga pinjaman yang tertunggak.
PINJAMAN USAHA MIKRO/KECIL
Pinjaman usaha kecil dengan persyaratan sebagai brikut :
- Pinjaman maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bunga 2,5 % perbulan
- Administrasi pinjaman sebagai berikut :
- Administrasi/ jasa pelayanan 1% dari pinjaman
- Dana suka duka 2% dari pinjaman
- Biaya meterai sesuai ketentuan
- Cicilan harian sama sekali tidak boleh menunggak karena tunggakan pasti merusak system, kecuali hari libur.
- Jangka waktu maksimal 100 hari kerja
- Jaminan dapat berupa Peralatan elektronik, kompor gas berikut tabung gas dan barang dagangan dengan simpanan saham awal sekurang-kurangnya 120.000,-