Koperasi Tani Usaha Mandiri

PINJAMAN UMUM 

  • Batas Maksimum Pemberian Pinjaman (BMPP) Rp. 50.000.000,-
  • Suku bunga pinjaman ditetapkan 21% pertahun menurun
  • Administrasi pinjaman sebagai berikut :
    • Administrasi/ jasa pelayanan 1% dari pinjaman
    • Dana suka duka 2% dari pinjaman
    • Biaya meterai sesuai ketentuan
  • Bunga pinjaman ditentukan oleh Rapat Pengurus dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan moneter dan situasi koperasi. Perubahan bunga berlaku untuk pinjaman baru.
  • Setiap pinjaman di atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jaminannya wajib disahkan atau diikat secara notariat. Biaya meterai dan Notaris ditanggung oleh peminjam
  • Peminjam yang lalai (tidak membayar angsuran dan/atau bunga setiap bulan) dikenakan denda sebesar 10% dari bunga pinjaman yang tertunggak. 

PINJAMAN USAHA MIKRO/KECIL 

Pinjaman usaha kecil dengan persyaratan sebagai brikut :

  • Pinjaman maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Bunga 2,5 % perbulan
  • Administrasi pinjaman sebagai berikut :
    • Administrasi/ jasa pelayanan 1% dari pinjaman
    • Dana suka duka 2% dari pinjaman
    • Biaya meterai sesuai ketentuan
  • Cicilan harian sama sekali tidak boleh menunggak karena tunggakan pasti merusak system, kecuali hari libur.
  • Jangka waktu maksimal 100 hari kerja
  • Jaminan dapat berupa Peralatan elektronik, kompor gas berikut tabung gas dan barang dagangan dengan simpanan saham awal sekurang-kurangnya 120.000,-