Koperasi Tani Usaha Mandiri

Sejarah

DENGAN BERKEMBANGNYA KEMAJUAN TEKNOLOGI DAN MASA GLOBALISASI 

Petani semakin merasa tertekan karena biaya produksi pertanian semakin tinggi. Lagi pula hasil pertanian harga jualnya tidak menentu . Pada masa tertentu petani sangat memerlukan biaya untuk pengembangan usahanya, tatapi mendapatkan biaya tersebut banyak mengalami kesulitan.

Atas dasar tersebut maka kami sekelompok petani dari Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali membentuk “KELOMPOK USAHA TANI MANDIRI” pada tanggal 27 Maret 2001 berjumlah 25 orang yang diprakarsai oleh Drs. Ketut Sukalaksana, M.Pd. , anggota kelompok ini beragam kemampuan ekonomi sehingga modalnya bisa dikumpulkan dari anggota .

 

ADAPUN TUJUAN DIBENTUKNYA KELOMPOK INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 

  • Berusaha Mandiri dalam mengembangkan usaha
  • Saling membantu diantara anggota dalam permasalahan yang dihadapi dari segi permodalan maupun teknik-teknik bercocok tanam.
  • Mensejahterakan keluarga para anggota kelompok.

Seiring dengan berjalannya waktu jumlah anggota semakin bertambah menjadi 70 orang sampai akhir tahun 2006 sehingga disepakati dibentuknya koperasi yang berbadan hukum. Selanjutnya keluar badan hukum pada tanggal 27 Juli 2007 dengan badan hukum No. 31/BH/DISKOP/VII/2007 nama koperasinya “ KOPERASI TANI USAHA MANDIRI “

Pada tanggal 9 Oktober 2021 keluar Perubahan anggaran Dasar ( PAD ) dari depo Kabupaten ke Depo Propensi dengan Nomor : AHU-0003068.AH.01.27.Tahun 2021 Tgl 09 Oktober 2021.